2. Interface
Pelbuhan berfungsi sebagai interface
(penghubung), makudnya bahwa plabuhan dengan segala fasilitasnya yang tersedia
dapat melakukan kegiatan pemindahan muatan dari angkutan laut (kapl) keangkutan
darat atau sebaliknya.
3. Link
Pelabuhan berfungsi sebagai link (mata rantai),
maksudnya adalah bahwa pelabuhan merupakan mata rantai dari proses transportasi
(pengangkutan) muatan dari daerah produsen (asal barang) sampai kedaerah
penerima atau konsumen.
4. Industry Entity (Estate/Zone)
Pelabuhan sebagai industry entity (kawasan
industri), masudnya adalah karena perubahan mrupakan lingkungan kerja yang
bersifat dinamis, maka penyediaan berbagai fasilitas pelabuhan perlu
dikembangkan termasuk fasilitas untuk industri, terutama industri yang ada
hubungannya dengan perkapalan dan transportasi laut lainnya.
JENIS-JENIS PELABUHAN
A. Ditinjau dari segi penggunaanya:
1. Pelabuhan yang terbuka untuk perdagangan luar
negeri
2. Pelabuhan yang tidak terbuka untuk
perdagangan luar negeri
B. Ditinjau dari segi jenis penyelenggaraannya
1. Pelabuhan Umum, yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau Badan Usaha Pelabuhan.
a. Pelabuhan Umum yang diusahakan
b. Pelabuhan umum yang tidak diusahakan
2. Pelabuhan Khusus, yang diselenggarakan dan
dioprasikan oleh suatu Badan Hukum Indonesia, yang digunakan untuk melayani
kegiatan sendiri guna menjamin kegiatan tertentu, misalnya: Pelabuhan
Perikanan, Pelabuhan Krakatau Steel di Cilegon-Banten.
FASILITAS PELABUHAN
1. Fasilitas Infrastruktur
Adalah fasilitas dasar yang digunakan untuk
melayani kapal-kapal seperti alur pelayaran dan sarana bantu Navigasi, kolam
pelabuhan, break-water,dermaga/tambatan dan lahan pelabuhan,dsb.
2. Fasilitas Suprastruktur
Adalah fasilitas dan peralatan tambahan yang
digunakan untuk kelncaran penanganan barang muatan muatan kapal di pelabuhan,
seperti sudang/lapangan penumpukkan,peralatan bongkar muat,jaringan jalan, dsb.
TIPE MANAJEMEN PELABUHAN
1. Tipe Landlord Port
Pengelola Pelabuhan (Badan Pemerintah)
menyediakan fasilitas dasar kepelabuhan (Infrastruktur) kemudian menyeakan
kepada Operator Terminal. Para Operator Terminal ini melengkapi Fasilitas
Tambahan (Suprastruktur) sekaligus pelaksana bongkar muat, cargodoring, storage
dan receiving/delivery.
2. Tipe Tool Port
Pengelola Pelabuhan terdiri dari Badan
Pemerintah,menyediakan Fasilitas Dasar dan Tambahan (Suprastruktur), kemudian
menyewakan kepada Operator Terminal untuk melaksanakan bongkar
muat,cargodoring,storage dan receiving/delivery.
3. Tipe Operating Port
Pengelola pelabuhan (Badan Pemerintah), selain
menyediakan fasilitas dasar dan tambahan juga sekaligus sebagai pelaksana
operator pelabuhan, yang melaksanakan kegiatan bongkar muat, cargodoring,
storage dan receiving/delivery.
INSTANSI YANG TERKAIT DI PELABUHAN
A. Instansi Pemerintah:
1. Bea dan Cukai
yang bertugas melakukan pengawasan dan
pemeriksaan barang yang keluar masuk pelabuhan.
2. Imigrasi
yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan
administratif terhadap Crew List, Paspor anak buah kapal (ABK).
3. Karantina Kesehatan/Tumbuhan
yang bertugas untuk melakukan pengecekan
administratif dan fisik di kapal terhadap kesehatan anak buah kapal (ABK),
penumpang dan muatan dalam rangka memastikan ABK/penumpang kapal dan muatan
dalam keadaan sehat atau tidak mengandung penyakit atau hama yang menular.
4. Keamanan dan Ketertiban
Terdiri dari unsur POlri dubantu KPLP.
5. Syahbandar
Yang bertugas mengawasi keselamatan pelayaran.
6. Administrator Pelabuhan
yang bertindak sebagai koordinator pelaksana
fungsi pemerintaha dipelabuhan
B. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
yaitu PT.(Persero) pelabuhan Indonesia, sebagai
penyedia dan pengelola jasa kepelabuhanan.
C. Instansi Swasta
Sebagai pengguna jasa kepelabuhanan, misalnya:
Perusahaan Pelayaran, Perusahaan Bongkar Muat (PBM), Perusahaan Ekpedisi Kapal
Laut (EMKL) dsb.
MENURUT PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 69 TAHUN
2001 PELABUHAN ADALAH :
Tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya
dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan
ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun
penumpang dan / atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat
perpindahan intra dan antar moda transportasi.
BEBERAPA DEFINISI DALAM PENGUSAHAAN PELABUHAN :
A. Pelabuhan Umum :
Adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan
pelayanan masyarakat umum.
B. Pelabuhan Daratan :
Adalah merupakan suatu tempat tertentu di daratan dengan
batas-batas yang jelas, dilengkapi dengan fasilitas bongkar muat, lapangan
penumpukan dan gudang serta prasarana dan sarana angkutan barang dengan cara
pengemasan khusus dan berfungsi sebagai pelabuhan umum.
C. Pelabuhan Khusus :
Adalah pelabuhan yang dikelola untuk kepentingan sendiri
menunjang kegiatan tertentu.
D. Penyelenggara Pelabuhan Umum :
Adalah unit pelaksana teknis / satuan kerja pelabuhan atau Badan
Usaha Pelabuhan.
E. Pengelola Pelabuhan Khusus :
Adalah pemerintah, pemerintah propinsi, Pemerintah Kabupaten/
kota atau Badan Hukum Indonesia yang memiliki izin untuk mengelola pelabuhan
khusus.
F. Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan :
Adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan umum yang
dipergunakan secara langsung untuk kegiatan kepelabuhanan.
G. Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan :
Adalah wilayah perairan disekililing daerah lingkungan kerja
peraiaran pelabuhan umum yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan
pelayaran.
JENIS- JENIS PELABUHAN
PELABUHAN MENURUT KEGIATANNYA TERDIRI DARI PELABUHAN YANG
MELAYANI :
- Angkutan
laut yang selanjutnya disebut pelabuhan laut.
- Angkutan
sungai dan danau yang selanjutnya disebut pelabuhan sungai dan danau.
- Angkutan
penyeberangan yang selanjutnya disebut pelabuhan penyeberangan.
PELABUHAN MENURUT PERANNYA MELIPUTI :
- Simbol
dalam jaringan transportasi sesuai dengan hirarkinya.
- Pintu
gerbang kegiatan perekonomian daerah, nasional, dan internasional.
- Tempat
kegiatan alih moda transportasi.
- Penunjang
kegiatan industri dan perdagangan.
- Tempat distribusi, konsolidasi dan produksi.
BERDASARKAN LETAK GEOGRAFIS :
- Pelabuhan
pantai, yaitu pelabuhan yang terletak di tepi pantai, misalnya pelabuhan Bengkulu, Balikpapan, Bitung, Ambon, Sorong dsb.
- Pelabuhan
sungai, yaitu pelabuhan yang terletak di tepi sungai dan biasanya agak
jauh ke pedalaman, misalnya pelabuhan Samarinda, Palembang, Jambi dsb.
BERDASARKAN KEGIATAN & KELENGKAPAN FASILITAS :
- Pelabuhan
Internasional.
- Pelabuhan
Regional.
- Pelabuhan
Lokal.
BERDASARKAN VOLUME / KEGIATAN YANG DOMINAN :
- Pelabuhan
Ekspor.
- Pelabuhan
Impor.
- Pelabuhan
Penyeberangan.
PERANAN UMUM PELABUHAN
- Melayani
kebutuhan perdagangan internasional (ekspor impor) dari daerah
(hinterland) di mana pelabuhan tersebut berada.
- Membantu
kelancaran perputaran roda perdagangan regional (antar pulau).
- Menampung
pangsa pasar yang semakin meningkat dari lalulintas (traffic)
internasional, baik transhipment maupun barang masuk.
- Mendorong
pertumbuhan perekonomian daerah yang masih belum berkembang.
INSTANSI PEMERINTAH YANG MEMEGANG FUNGSI PELAKSANAAN KEGIATAN DI
PELABUHAN UMUM :
- Instansi Perhubungan Laut /
Syahbandar.
- Bea Cukai / Pabean.
- Imigrasi
- Karantina
- Kesehatan
Instansi
Perhubungan Laut / Syahbandar
Menurut pasal 26 ayat 1,2 dan 3 Peraturan Pemerintah No. 70
tahun 1996, fungsi instansi ini adalah untuk keselamatan pelayaran, antara lain
lalu lintas angkutan laut, keselamatan berlayar, pengawasan bongkar muat dan
penyimpanan barang berbahaya, pencegahan dan penanggulangan pencemaran,
keamanan dan ketertiban pelabuhan. Yang mana bertugas:
- Melaksanakan
tertib bandar, tertib berlayar, mengeluarkan izin berlayar serta penegakan
hukum perkapalan dan pelayaran.
- Mengurus
perjanjian kerja laut dan melaksanakan perizinan awak kapal.
- Melaksanakan
pengusutan kecelakaan dan bencana alat.
- Melaksanakan
pendaftaran dan balik nama kapal serta memberi surat kebangsaan kapal.
- Melaksanakan
penilikan keselamatan kapal, pengukuran kapal dan kegiatan jasa maritim.
Bea
Cukai / Pabean
Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 131/KMK.05/ 1997 tanggal
31 Maret 1997 jo Undang-undang No 10 tahun 1995, pabean berwenang melakukan
pengawasan terhadap lalu lintas barang yang keluar masuk wilayah pabean
Indonesia termasuk barang-barang terlarang, obat-obatan berbahaya atau narkoba
serta memungut bea terhadap barang yang menurut aturannya dikenakan bea yang
betugas:
- Melakukan
pencegahan masuknya barang-barang dari luar negeri tanpa didasari
dokumen-dokumen resmi.
- Mengawasi
langsung lalu lintas barang-barang ekspor dan impor.
- Menindak
pelaksanaan kegiatan dalam hal barang barang ekspor atau impor yang tidak
dilengkapi dokumen-dokumen resmi.
- Menarik
bea masuk dan keluar untuk barang ekspor dan impor.
- Melakukan
tindakan sesuai hukum terhadap pembawa barang-barang terlarang yang masuk
ke wilayah negara Indonesia.
Imigrasi
Fungsi instansi Imigrasi adalah melaksanakan pengawasan lalu
lintas orang yang keluar masuk wilayah negara dengan atau tanpa visa dan
berwenang untuk memeriksa paspor setiap orang yang keluar masuk wilayah negara.
Yang memiliki tugas sebagai berikut:
- Perumusan
kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan dan pemberian perizinan
di bidang keimigrasian.
- Pelaksanaan
keimigrasian sesuai dengan tugas pokok yaitu sebagai aparatur security dan
penegak hukum.
- Pengamanan
teknis atas pelaksanaan tugas pokok Direktorat Jenderal.
Karantina
Fungsi Instansi Karantina adalah untuk mengkarantina penyakit
menular bagi hewan maupun tumbuhan. Karantina berwenang memeriksa setiap hewan
dan tumbuhan yang masuk wilayah Indonesia dan dapat menahan untuk mengkarantina
bila diketahui terdapat gejala penyakit menular. Karantina bertugas :
- Upaya
perlindungan tanaman dan hewan dalam negeri dari ancaman organisme
pengganggu dari luar negeri.
- Sebagai
tindakan pengawasan dan pengamatan lebih lanjut terhadap tumbuhan, hewan
dan bagian-bagiannya.
- Kegiatan
yang berhubungan dengan tindakan pencegahan terhadap meluasnya penyakit
tumbuhan dan hewan ke wilayah negara.
- Merupakan
kegiatan yang bersifat pelayanan sesuai persyaratan tujuan apabila
diminta.
Kesehatan
Instansi Kesehatan berfungsi untuk memeriksa penyakit manusia
yang memasuki pelabuhan dan berwenang memeriksa setiap manusia yang masuk
wilayah Indonesia serta dapat menahan apabila terbukti mengidap penyakit.
Kesehatan bertugas :
- Memeriksa
kelengkapan dokumen kapal dalam hal kesehatan dari awak kapal.
- Melakukan
penahanan terhadap awak kapal yang terbukti mengidap penyakit.
- Mencegah
masuknya penyakit manusia yang berasal dari luar negeri ke wilayah negara
Indonesia.
- Pemeriksaan
merupakan kegiatan rutin yang harus dilakukan terhadaap awak kapal yang
berasal dari luar negeri.
BACA JUGA : - PENGERTIAN DAN SYARAT PERUSAHAAN PELAYARAN
- ILMU KEAGENAN KAPAL