Pengertian
Perusahaan Perkapalan terdapat
dalam pasal 323 sampai 340f KUHD, ada 24 buah
pasal. Perusahaan Pelayaran (Rederij) adalah suatu
badan yang menjalankan perusahaan dengan cara
mengoperasikan kapal atau usaha lain yang
erat hubungannya dengan kapal.
1). Syarat Perusahaan
Pelayaran
Dalam Pasal 15
Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1969
tentang Perhubungan laut yang berisi ketentuan
mengenai perusahaan pelayaran harus memenuhi syarat-syarat:
- merupakan
perusahaan pelayaran milik negara.
- merupakan
perusahaan milik pemerintah daerah sesuai dengan
ketentuan perundang undangan yang berlaku.
- merupakan badan
hukum berbentuk perseroan terbatas.
- memiliki
satuan-satuan kapal lebih dari satu unit
dengan jumlah minimal 3.000 m3 isi kotor
dengan memperhatikan syarat-syarat teknis/nautus perhitungan untung
rugi.
- tersedianya
modal kerja yang cukup untuk kelancaran usaha
- melaksanakan
kebijaksanaan angkutan laut nusantara
Bila persyaratan
sebagaimana tersebut diatas sudah dipenuhi, maka
perusahaan pelayaran dikenai kewajiban-kewajiban antara lain:
- melaksanakan
ketentuan yang ditetapkan dalam
surat perjanjian.
- mengumumkan
kepada umum mengenai peraturan perjanjian kapal, tarif dan syarat- syarat
pengangkutan.
- menerima
pengangkutan penumpang, barang, hewan, dan pos satu dan yang lain sesuai dengan
persyaratan teknis kapal.
- memberikan
prioritas kepada pengangkutan barang-barang sandang
pangan lain sesuai dengan persyaratan teknis bahan- bahan industri dan eksport.
- memberitahukan
kepada pejabat yang ditunjuk oleh menteri
Perhubungan, tarif pengangkutan yang dipergunakan,
manifest dan keanggotaan Conference atau bentuk kerjasama lainnya. Dan
lain-lain.
2). Jenis-jenis Pelayaran
Menurut Pasal 5
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1969,
jenis-jenis pelayaran dibagi dalam 3 kelompok, antara lain:
(1). Pelayaran
dalam negeri
Pelayaran
nusantara, yaitu pelayaran antar pulau
antar pelabuhan Indonesia tanpa memandang jurusan.
Pelayaran lokal
atau pelayaran jurusan tetap, yaitu bertugas menunjang kegiatan pelayaran
nusantara dan pelayaran luar negeri, dengan menggunakan kapal-kapal di bawah
tonase175 BRT.
Pelayaran
rakyat, yaitu pelayaran
nusantara dengan menggunakan perahu layar tradisional
Pelayaran
penundaan laut, yaitu pelayaran nusantara dengan menggunakan
tongkang-tongkang yang ditarik oleh kapal- kapal
tunda (tugboat).
(2). Pelayaran
luar negeri
Pelayaran
samudra dekat, yaitu pelayaran ke
pelabuhan- pelabuhan negara tetangga yang tidak
lebih dari 3000 mil laut dari pelabuhan
terluar Indonesia (tanpa memandang jurusan).
Pelayaran
samudra, yaitu pelayaran dari dan ke luar negeri yang bukan pelayaran samudra dekat.
(3). Pelayaran
khusus, yaitu merupakan pelayaran dalam dan
luar negeri dengan menggunakan kapal-kapal
pengangkut khusus untuk pengangkutan hasil
industri, pertambangan dan hasil- hasil
usaha lainnya yang bersifat khusus. Misalnya:
minyak bumi, batu bara.