Struktur organisasi kapal terdiri dari
seorang Nakhoda selaku
pimpinan umum di atas kapal dan Anak Buah kapal yang terdiri dari para perwira
kapal dan non perwira/bawahan (subordinate crew).
Struktur organisasi kapal diatas bukanlah
struktur yang baku, karena tiap kapal bisa berbeda struktur organisaninya
tergantung jenis, fungsi dan kondisi kapal tersebut. Selain jabatan-jabatan
tersebut dalam contoh struktur organisasi kapal diatas, masih banyak lagi jenis
jabatan di kapal, diluar jabatan Nakhoda.
Misalnya di kapal pesiar ada jabatan-jabatan
Bar-tender, cabin-boy, swimming-pool boy, general purpose dan lain sebagainya.
Dikapal lain misalnya terdapat jabatan juru listrik (electrician), greaser dan
lain sebagainya. Semua orang yang mempunyai jabatan di atas kapal itu disebut
Awak kapal, termasuk Nakhoda, tetapi Anak kapal atau Anak Buah Kapal (ABK)
adalah semua orang yang mempunyai jabatan diatas kapal kecuali jabatan Nakhoda.
|
Struktur organisasi pada Kapal |
Untuk kapal penangkap ikan masih ada jabatan
lain yaitu Fishing master, Boy-boy (pembuang umpan, untuk kapal penangkap pole
and Line (cakalang), dlsb.
Nakhoda
Kapal
UU.
No.21 Th. 1992 dan juga pasal 341.b KUHD dengan tegas menyatakan bahwa Nakhoda
adalah pemimpin kapal, kemudian dengan menelaah pasal341 KUHD dan pasal 1
ayat 12 UU. No.21 Th.1992, maka definisi dari Nakhoda adalah sebagai
berikut:
“ Nakhoda kapal ialah seseorang yang sudah
menanda tangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan Pengusaha Kapal dimana
dinyatakan sebagai Nakhoda, serta memenuhi syarat sebagai Nakhoda dalam arti
untuk memimpin kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku “ Pasal
342 KUHD secara ekplisit menyatakan bahwa tanggung jawab atas kapal hanya
berada pada tangan Nakhoda, tidak ada yang lain. Jadi apapun yang terjadi
diatas kapal menjadi tanggung jawab Nakhoda, kecuali perbuatan kriminal.
Misalkan seorang Mualim sedang bertugas
dianjungan sewaktu kapal mengalami kekandasan. Meskipun pada saat itu Nakhoda
tidak berada di anjungan, akibat kekandasan itu tetap menjadi tanggung jawab
Nakhoda. Contoh yang lain seorang Masinis sedang bertugas di Kamar Mesin ketika
tiba-tiba terjadi kebakaran dari kamar mesin. Maka akibat yang terjadi karena
kebakaran itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Dengan demikian secara
ringkas tanggung jawab Nakhoda kapal dapat dirinci antara lain :
- Memperlengkapi kapalnya dengan sempurna
- Mengawaki kapalnya secara layak sesuai prosedur/aturan
- Membuat kapalnya layak laut (seaworthy)
- Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran
- Bertanggung jawab atas keselamatan para pelayar yang
ada diatas kapalnya
- Mematuhi perintah Pengusaha kapal selama tidak
menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku
Jabatan-jabatan
Nakhoda diatas kapal yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan
yaitu :
- Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal. (pasal
384, 385 KUHD serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992).
- Sebagai Pemimpin Kapal. (pasal 341 KUHD, pasal 55 UU.
No. 21 Th. 1992 serta pasal 1/1 (c) STCW 1978).
- Sebagai Penegak Hukum. (pasal 387, 388, 390, 394 (a)
KUHD, serta pasal 55 No. 21 Th. 1992).
- Sebagai Pegawai Pencatatan Sipil. (Reglemen Pencatatan
Sipil bagi Kelahiran dan Kematian, serta pasal 55 UU. No. 21. Th. 1992).
- Sebagai Notaris. (pasal 947 dan 952 KUHPerdata, serta
pasal 55 UU. No. 21, Th. 1992).
1. Nakhoda sebagai Pemegang Kewibawaan Umum
Mengandung pengertian bahwa semua orang yang
berada di atas kapal, tanpa kecuali harus taat serta patuh kepada
perintah-perintah Nakhoda demi terciptanya keamanan dan ketertiban di atas
kapal. Tidak ada suatu alasan apapun yang dapat dipakai oleh orang-orang yang
berada di atas kapal untuk menentang perintah Nakhoda sepanjang perintah itu
tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Aetiap penentangan terhadap
perintah Nakhoda yang demikian itu merupakan pelanggaran hukum, sesuai dengan
pasal 459 dam 460 KUH. Pidana, serta pasal 118 UU. No.21, Th. 1992. Jadi
menentang perintah atasan bagi awak kapal dianggap menentang perintah Nakhoda
karena atasan itu bertindak untuk dan atas nama Nakhoda.
2. Nakhoda sebagai Pemimpin Kapal
Nakhoda bertanggung jawab dalam membawa kapal
berlayar dari pelabuhan satu ke pelabuhan lain atau dari tempat satu ke tempat
lain dengan selamat, aman sampai tujuan terhadap penumpang dan segala
muatannya.
3 . Nakhoda sebagai Penegak Hukum
Nakhoda adalah sebagai penegak atau abdi
hukum di atas kapal sehingga apabila diatas kapal terjadi peristiwa pidana,
maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Polisi atau Jaksa. Dalam kaitannya
selaku penegak hukum, Nakhoda dapat mengambil tindakan antara lain :
- - menahan/mengurung tersangka di atas kapal
- - membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
- - mengumpulkan bukti-bukti
- - menyerahkan tersangka dan bukti-bukti serta Berita
Acara
Pemeriksaan (BAP) pada pihak Polisi atau
Jaksa di pelabuhan pertama yang disinggahi.
4. Nakhoda sebagai Pegawai Catatan Sipil
Apabila diatas kapal terjadi
peristiwa-peristiwa seperti kelahiran dan kematian maka Nakhoda berwenang
bertindak selaku Pegawai Catatan Sipil. Tindakan-tindakan yang harus dilakukan
Nakhoda jika di dalam pelayaran terjadi kelahiran antara lain :
1. Membuat Berita Acara Kelahiran dengan 2
orang saksi (biasanya Perwira kapal)
2. Mencatat terjadinya kelahiran tersebut
dalam Buku Harian Kapal
3. Menyerahkan Berita Acara Kelahiran
tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi Jikalau
terjadi kematian :
1. Membuat Berita Acara Kematian dengan 2
orang saksi (biasanya Perwira kapal)
2. Mencatat terjadinya kematian tersebut
dalam Buku Harian Kapal
3. Menyerahkan Berita Acara Kematian tersebut
pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi
4. Sebab-sebab kematian tidak boleh ditulis
dalam Berita Acara
Kematian maupun Buku Harian Kapal, karena
wewenang membuat visum ada pada tangan dokter Apabila kelahiran maupun kematian
terjadi di luar negeri, Berita Acaranya diserahkan pada Kantor Kedutaan Besar
R.I. yang berada di negara yang bersangkutan.
Anak Buah Kapal (ABK)
1. Hak-hak Anak Buah Kapal
- Hak Atas Upah
- Hak Atas Tempat Tinggal dan Makan
- Hak Atas Perawatan waktu sakit/kecelakaan
- Hak Atas Cuti
- Hak Atas Pengangkutan untuk dipulangkan
2. Kewajiban Anak Buah Kapal
Kewajiban-kewajiban Anak Buah Kapal antara
lain :
- Taat kepada perintah atasan, teristimewa terhadap
perintah Nakhoda
- Meninggalkan kapal (turun ke darat) harus dengan ijin
Nakhoda atau yang mewakilinya
- Tidak membawa barang dagangan, minum-minuman keras, dan
senjata (api) di atas kapal
- Melakukan tugas tambahan atau kerja lembur jika
dianggap perlu oleh Nakhoda
- Turut membantu menyelamatakan kapal, penumpang, dan
muatannya, dalam kecelakaan kapal
- Berprilaku sopan, serta tidak mabuk-mabukan di kapal
dalam rangka turut menciptakan keamanan dan ketertiban diatas kapal
Peraturan Pengawakan Kapal
Dengan diberlakukannya Amandemen
International Convention on Standard of Training Certification and Watchkeeping
for Seafarers (STCW) 1995 sebagai penyempurnaan
STCW 1978, maka Menteri Perhubungan menetapkan peraturan dalam bentuk Keputusan
Menteri Perhubungan No.70 Th.1998 tanggal, 21 Oktober 1998 tentang Pengawakan
Kapal Niaga.
Pada BAB.II Pasal 2 ayat (1) dan (2) bahwa
pada setiap kapal niaga yang berlayar harus diawaki dengan susunan terdiri
dari : seorang Nakhoda, sejumlah perwira, sejumlah rating. Susunan awak
kapal didasarkan pada : daerah pelayaran, tonase kotor kapal (gross
tonnage/GT) dan ukuran tenaga penggerak kapal (kilowatt/KW). Pada pasal 8
menetapkan dan memperjelas bahwa awak kapal yang mengawaki kapal niaga
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
- bagi Nakhoda, Mualim atau Masinis harus memiliki
sertifikat keahlian pelaut yang jenis dan tingkat sertifikatnya sesuai
dengan daerah pelayaran, tonase kotor dan ukuran tenaga penggerak kapal
dan memiliki sertifikat ketrampilan pelaut
- bagi operator radio harus memiliki sertifikat keahlian
pelaut bidang radio yang jenis dan tingkat sertifikatnya sesuai dengan
peralatan radio yang ada di kapal dan memiliki sertifikat ketrampilan
pelaut
- bagi rating harus memiliki sertifikat keahlian pelaut
dan sertifikat ketrampilan pelaut yang jenis sertifikatnya sesuai dengan
jenis tugas, ukuran dan jenis kapal serta tata susunan kapal
BACA JUGA : - SERTIFIKAT DAN DOKUMEN YANG HARUS ADA DI KAPAL